Adalah Dana Perlindungan Bersama yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) dimana fungsinya seperti asuransi untuk melindungi simpanan (SP & SW) serta pinjaman anggota Koperasi Kredit Sejahtera, dan juga santunan Duka Anggota bila Anggota Meninggal Dunia.

  • Pengembalian Simpanan Pokok dan Wajib maksimal 30 juta;
  • Pembebasan hutang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku maksimal 100 juta;
  • Santunan duka disesuaikan dengan besarnya simpanan (SP & SW) dan usia pada saat meninggal;
  • Iuran menjadi tanggungjawab Koperasi Kredit Sejahtera, tidak dibebankan kepada anggota.