Untuk menjadi Anggota Koperasi Kredit Sejahtera harus memenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berkelakuan baik, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

3. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan-Peraturan yang berlaku di Koperasi Kredit Sejahtera;

4. Mengisi Formulir Permohonan Anggota Baru dengan dilampiri:

  • Fotocopy KTP suami dan istri masing-masing 2 lembar;
  • Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;
  • Pas Foto terbaru berwarna, suami dan istri ukuran 3×4 masing-masing 2 lembar;
  • Rekomendasi dari anggota lama atau Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat jika alamat tinggal beda dengan KTP;

5. Membayar pembayaran sebagai berikut:

  • Uang Pangkal          Rp.   50.000,-
  • Simpanan Pokok     Rp. 100.000,-
  • Simpanan Wajib     Rp.    30.000,- per bulan

6. Mengikuti 1 (satu) kali Motivasi Dasar (MD) yang diselenggarakan oleh KKS

—– update 13 Juli 2022 —–