Untuk menjadi Anggota Koperasi Kredit Sejahtera harus memenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berkelakuan baik, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
3. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan-Peraturan yang berlaku di Koperasi Kredit Sejahtera;
4. Mengisi Formulir Permohonan Anggota Baru dengan dilampiri:
- Fotocopy KTP suami dan istri masing-masing 2 lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar;
- Pas Foto terbaru berwarna, suami dan istri ukuran 3×4 masing-masing 2 lembar;
- Rekomendasi dari anggota lama atau Surat Keterangan domisili dari Ketua RT setempat jika alamat tinggal beda dengan KTP;
5. Membayar pembayaran sebagai berikut:
- Uang Pangkal Rp. 50.000,-
- Simpanan Pokok Rp. 100.000,-
- Simpanan Wajib Rp. 30.000,- per bulan
6. Mengikuti 1 (satu) kali Motivasi Dasar (MD) yang diselenggarakan oleh KKS
—– update 13 Juli 2022 —–